Minggu, 27 Oktober 2013

ORGANISASI & MANAJEMEN


Organisasi & Manajemen

Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan potensinya guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu bisa dicapai bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan manajemen.
Manajemen adalah proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang kepentingan yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun tidak secara langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.

A.   Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
·         Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama disebut sebagai kelompok koperasi.
·         Terdapat anggota-anggota koperasi yang tergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
·         Anggota yang tergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
·         Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota.


Sub sistem
·         Anggota Koperasi.
·         Badan Usaha Koperasi.
·         Organisasi Koperasi.

Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.Secara umum, struktur dan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.

Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  •       Penetapan Anggaran Dasar
  •       Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  •       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  •       Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  •       Pengesahan pertanggung jawaban
  •       Pembagian SHU
  •       Penggabungan, pendirian dan peleburan
B.    Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel : 
     Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Suatu organisasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :

Kriteria
Pengertian
Substansi
Suatu sistem sosial
Hubungan terhadap lingkungan
Suatu sistem yang terbuka
Cara kerja
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan sumber daya
Suatu sistem ekonomi

Sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :
·         Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·         Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
·         Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat

C.    Hirarki Tanggung Jawab

o   Pengurus
Adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi no.25 tahun 1992 menyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.

Wewenang pengurus :     
  • Mewakili Koperasi di dalam dan luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi
o    Pengelola
Adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.

o   Pengawas

Adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 tahun 1992 Pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang ada.
D.   Pola Manajemen

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·         Kesukarelaan dalam keanggotaan
·         Menolong diri sendiri (self help)- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1.     Anggota
2.    Pengurus
3.    Manajer
4.    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar