Organisasi
& Manajemen
Organisasi
adalah kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan
umum yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan
potensinya guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu
bisa dicapai bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan
manajemen.
Manajemen
adalah proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang
kepentingan yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun
tidak secara langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.
A. Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para
ahli :
Bentuk
Organisasi Menurut Ropke :
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut
:
·
Terdapat sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan yang sama disebut sebagai kelompok koperasi.
·
Terdapat
anggota-anggota koperasi yang tergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi.
·
Anggota yang
tergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut
sebagai perusahaan koperasi.
·
Koperasi sebagai
perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota.
Sub sistem
·
Anggota
Koperasi.
·
Badan
Usaha Koperasi.
·
Organisasi
Koperasi.
Di
Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab
para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.Secara umum, struktur dan manajemen koperasi Indonesia
dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
B. Bentuk organisasi
koperasi menurut Hanel :
Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Suatu
organisasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :
Kriteria
|
Pengertian
|
Substansi
|
Suatu sistem sosial
|
Hubungan terhadap lingkungan
|
Suatu sistem yang terbuka
|
Cara kerja
|
Suatu sistem yang berorientasi pada
tujuan
|
Pemanfaatan sumber daya
|
Suatu sistem ekonomi
|
Sub-sub sistem organisasi koperasi
terdiri dari :
·
Anggota koperasi
sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·
Anggota koperasi
sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai
pemasok (supplier).
·
Koperasi sebagai
badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat
C.
Hirarki Tanggung Jawab
o
Pengurus
Adalah perwakilan
anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola
organisasi dan usaha. Pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan
mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga
pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan
prinsip-prinsip koperasi. Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi no.25 tahun 1992
menyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
Wewenang
pengurus :
- Mewakili Koperasi di dalam dan luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
o
Pengelola
Adalah mereka yang
diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi
secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau
karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.
o
Pengawas
Adalah perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 tahun 1992 Pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang ada.
D. Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya bejudul “The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with
social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung
dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
·
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·
Kesukarelaan
dalam keanggotaan
·
Menolong
diri sendiri (self help)- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·
Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan
oleh anggota.
·
Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu :
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sumber :