Minggu, 27 Oktober 2013

ORGANISASI & MANAJEMEN


Organisasi & Manajemen

Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan potensinya guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu bisa dicapai bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan manajemen.
Manajemen adalah proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang kepentingan yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun tidak secara langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.

A.   Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
·         Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama disebut sebagai kelompok koperasi.
·         Terdapat anggota-anggota koperasi yang tergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
·         Anggota yang tergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
·         Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota.


Sub sistem
·         Anggota Koperasi.
·         Badan Usaha Koperasi.
·         Organisasi Koperasi.

Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.Secara umum, struktur dan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.

Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  •       Penetapan Anggaran Dasar
  •       Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  •       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  •       Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  •       Pengesahan pertanggung jawaban
  •       Pembagian SHU
  •       Penggabungan, pendirian dan peleburan
B.    Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel : 
     Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Suatu organisasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :

Kriteria
Pengertian
Substansi
Suatu sistem sosial
Hubungan terhadap lingkungan
Suatu sistem yang terbuka
Cara kerja
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan sumber daya
Suatu sistem ekonomi

Sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :
·         Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·         Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
·         Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat

C.    Hirarki Tanggung Jawab

o   Pengurus
Adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi no.25 tahun 1992 menyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.

Wewenang pengurus :     
  • Mewakili Koperasi di dalam dan luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi
o    Pengelola
Adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.

o   Pengawas

Adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 tahun 1992 Pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang ada.
D.   Pola Manajemen

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·         Kesukarelaan dalam keanggotaan
·         Menolong diri sendiri (self help)- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1.     Anggota
2.    Pengurus
3.    Manajer
4.    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sumber :

Selasa, 22 Oktober 2013

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

CIRI-CIRI KOPERASI

Beberapa ciri dari koperasi ialah :
§  Perkumpulan orang
§  Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi
§  Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
§  Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota
§  Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan
§  Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing
§  Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen
§  Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
§  Menjalankan suatu usaha
§  Penanggungjawab koperasi adalah pengurus
§  Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya
§  Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota
§  Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

KONSEP KOPERASI
Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan
konsep koperasi menjadi dua, yaitu :
1.     Konsep Koperasi Barat: menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.    Konsep Koperasi Sosialis: Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.    Konsep Koperasi Negara berkembang: Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

ALIRAN EKONOMI KOPERASI
  • Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara - negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Pengaruh aliran ini cukup kuat terutama dinegara - negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalisme, seperti amerika serikat, perancis, swedia, denmark, jerman, belanda, dll.
  • Aliran Sosialis
Aliran sosialis ini sebuah aliran yang tidak lepas dari keburukan yang timbulkan oleh kapitalisme karena itu pada abad XIX pertumbuhan koperasi ini didukung oleh kaum sosialis yang berada dinegara - negara barat akan tetapi dalam perkembangannya kurang berhasil dimanfaatkan bagi kepentingan mereka kemudian kaum sosialis berkembang menjadi kaum komunis yang mengupayakan gerakan koperasi sbagai sistem alat komunis itu sendiri.
  • Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat merekalah yang menganut aliran ini berpendapat bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi  ekonomi rakyat terutama berskala kecil. Secara singkat ketiga aliran koperasi tersebut berdasarkan peranan gerakan koperasi dan hubungan dengan pemerintah
  • Cooperative Commonwealth School
Aliran ini cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip - prinsip koperasi diberlakukan pada kegiatan manusia dan lembaga.
Moh Hatta  wakil presiden pertama RI dalam pidatonya pada 23 agustus 1945 dengan judul “Indonesia's Aims dan Ideals” mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berdasarkan koperasi (what we indonesians want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth School).
  • School of Modifed Capitalism (School of Competitive Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis dan koperasi harus mampu bersaing dipasar.
  • The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
  • Coorperative Sector School
Paham yang mengganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada diantara kapitalis dan sosialis.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

·         Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

·         Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama  dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.

Sejarah perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

Sumber :