Selasa, 22 Oktober 2013

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

CIRI-CIRI KOPERASI

Beberapa ciri dari koperasi ialah :
§  Perkumpulan orang
§  Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi
§  Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
§  Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota
§  Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan
§  Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing
§  Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen
§  Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
§  Menjalankan suatu usaha
§  Penanggungjawab koperasi adalah pengurus
§  Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya
§  Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota
§  Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

KONSEP KOPERASI
Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan
konsep koperasi menjadi dua, yaitu :
1.     Konsep Koperasi Barat: menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.    Konsep Koperasi Sosialis: Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.    Konsep Koperasi Negara berkembang: Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

ALIRAN EKONOMI KOPERASI
  • Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara - negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Pengaruh aliran ini cukup kuat terutama dinegara - negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalisme, seperti amerika serikat, perancis, swedia, denmark, jerman, belanda, dll.
  • Aliran Sosialis
Aliran sosialis ini sebuah aliran yang tidak lepas dari keburukan yang timbulkan oleh kapitalisme karena itu pada abad XIX pertumbuhan koperasi ini didukung oleh kaum sosialis yang berada dinegara - negara barat akan tetapi dalam perkembangannya kurang berhasil dimanfaatkan bagi kepentingan mereka kemudian kaum sosialis berkembang menjadi kaum komunis yang mengupayakan gerakan koperasi sbagai sistem alat komunis itu sendiri.
  • Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat merekalah yang menganut aliran ini berpendapat bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi  ekonomi rakyat terutama berskala kecil. Secara singkat ketiga aliran koperasi tersebut berdasarkan peranan gerakan koperasi dan hubungan dengan pemerintah
  • Cooperative Commonwealth School
Aliran ini cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip - prinsip koperasi diberlakukan pada kegiatan manusia dan lembaga.
Moh Hatta  wakil presiden pertama RI dalam pidatonya pada 23 agustus 1945 dengan judul “Indonesia's Aims dan Ideals” mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berdasarkan koperasi (what we indonesians want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth School).
  • School of Modifed Capitalism (School of Competitive Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis dan koperasi harus mampu bersaing dipasar.
  • The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
  • Coorperative Sector School
Paham yang mengganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada diantara kapitalis dan sosialis.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

·         Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

·         Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama  dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.

Sejarah perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar