Minggu, 03 Januari 2016

Contoh Kasus Korupsi, Pemalsuan dan Pembajakan pada Etika Bisnis






1.  Kasus Korupsi pada Etika Bisnis
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.

Contoh Kasus :
JAKARTA, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin mengungkapkan fakta baru bahwa komitmen fee dalam kasus dugaan suap kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jaksa Sistoyo adalah sebesar Rp 2,5 miliar. “Seperti yang dilakukan penangkapan di Cibinong, uang yang ditemukan Rp 99,9 juta. Tetapi, komitmen feenya Rp 2,5 miliar,” kata M Jasin di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11). Tetapi, fakta tersebut masih ditelusuri oleh tim penyidik KPK. Demikian juga, kemungkinan ada oknum lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Ditemui di tempat berbeda, Juru bicara (Jubir) KPK, Johan Budi juga membenarkan informasi mengenai adanya komitmen fee yang nilainya miliaran rupiah. “Informasi awal memang ada seperti yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, yaitu ada pembicaraan yang mengarah pada uang yang nilainya miliaran rupiah,” kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11). Tetapi, lanjut Johan, di tempat kejadian perkara, tim KPK hanya menemukan uang sebesar Rp 99,9 juta. Sebagaimana, laporan yang masuk dari masyarakat. KPK menangkap Jaksa Sistoyo yang menjabat sebagai salah satu Kasubag Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Senin (21/11) malam. Sistoyo ditangkap sekitar jam 18.00 WIB di halaman parkir Kejari Cibinong. Bersama dengan Sistoyo juga ditangkap dua orang dari pihak swasta yaitu Anton Bambang Hadyono dan Edward M. Bunjamin serta seorang supir. “Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan transaksi suap,” kata Johan.

Selain menangkap tiga orang tersebut, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 99,9 juta yang dimasukkan dalam sebuah amplop coklat di dalam mobil Sistoyo. “Pemberian diduga terkait dengan kasus pidana yang sedang ditangani S di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Dimana, tersangkanya adalah E yang diduga uang ini terkait dengan proses penuntutan,” ungkap Johan Budi.

2.  Kasus Pemalsuan (Laporan Keuangan)
Laporan keuangan yang diterbitkan oleh setiap perusahaan mempunyai fungsi tersendiri bagi penggunanya. Seperti contohnya dari pihak manajemen intern perusahaan laporan keuangan dapat digunakan sebagai evaluasi kinerja perusahaan, kompensasi dan pengembangan karier. Bukan hanya untuk pihak intern saja, laporan keuangan juga dibutuhkan dari pihak luar sebagai dasar perhitungan pajak bagi pemerintah, sebagai pertimbangan dalam pemberian kredit bagi kreditor, dan juga sebagai tolak ukur kinerja perusahaan bagi investor

Contoh Kasus :
PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp63 Miliar.

Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.

Hasil audit tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 sebagai berikut :
1)    Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standar Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
2)   Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui     manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pad    akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
3)   Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.
4)   Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.

Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik.

Kasus PT KAI berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.

Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.

Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.

Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.

3.  Kasus Pembajakan

Contoh Kasus :
Pelanggaran Hak Cipta atas Software di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa, pelanggaran tersebut dengan adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas yang ditemukan sebnyak 10.000 keping. CD software ini biasa di jual oleh para penjual seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya, disini para pelaku dengan sangat jelas melanggar suatu karya yang dibuat oleh orang lain, para pelaku menggandakan dan menjual CD software palsu untuk keuntungan diri mereka sendiri. Pembuat software tersebut pasti mengalami tingkat kerugian yang sangat besar dari segi materi atau keuntungan karena CD software asli yang dibuat dengan susah payah yang dijual dengan harga mahal tidak laku, disebabkan murahnya CD software bajakan yang dijual oleh para pelaku. Para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2  dipidana dengan penjara paling lama 5  tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan.

Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.

Sumber  :

1 komentar: