Senin, 05 Oktober 2015

Norma dan Etika Bisnis dalam Pemasaran

Norma dan Etika Bisnis dalam Pemasaran

 1.  Pengertian Etika Bisnis
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. 
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi. Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Di dalam melakukan bisnis, kita wajib untuk memperhatikan etika agar di pandang sebagai bisnis yang baik. 
Sedangkan Etika Bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat 
Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita :
a.   Utilitarian Approach: setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensi nya. Oleh karena itu dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
b.  Individual Rights Approach: setiap orang dalam tindakan dan kelakuan nya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
c.   Justice Approach: para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar – salah, baik – buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat aturan – aturan moral yang dibuat untuk dipatuhi guna kelangsungan hidup suatu perusahaan agar dapat berjalan dengan semestinya sesuai dengan yang telah diharapkan. 

 2.  Peranan Etika Bisnis
Peranan etika bisnis bagi perusahaan dapat diliha pada :
a.    Nilai-nilai Perusahaan
Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu,  sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.

b.    Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan. Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis. 


c.    Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain. Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta. Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.

d.    Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

e.    Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan. Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan. Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

f.    Kerahasiaan Informasi
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham. 

g.    Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu. Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG 

 3.  Manfaat Etika Bisnis
Berikut ini merupakan manfaat etika bisnis yang baik dijalankan oleh perusahaan – perusahaan maupun organisasi :

  1. Pengendalian diri 
  2. Pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan 
  3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi 
  4. Dapat menciptakan persaingan yang sehat antar perusahaan maupun organisasi 
  5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan” 
  6. Guna menghindari sifat KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ) yang dapat merusak tatanan moral 
  7. Dapat mampu menyatakan hal benar itu adlah benar 
  8. Membentuk sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah 
  9. Dapat konsekuen dan konsisten dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama 
  10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah dimiliki. 
 4.  Etika Bisnis Di Bidang Pemasaran
Menurut Philip Kotler, Pemasaran adalah suatu proses sosial yang di dalamnya individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan denganmenciptakan, menaawarkan, dan secara bebas mempertukarkan produk yang bernilai dengan pihak lain. Sedangkan Manajemen Pemasaran menurut Philip Kotler adalah seni dan ilmu memilih pasar sasaran dan mendapatkan, menjaga, dan menumbuhkan pelanggan dengan menciptakan, menyerahkan dan mengkomunikasikan nilai pelanggan yang unggul.
Menurut McCarthy, bauran pemasaran (marketing mix) merupakan perangkat alat pemasaran yang digunakan perusahaan untuk mengejar tujuan pemasarannya. Bauran pemasaran (marketing mix) atau biasa dikenal dengan 4P  meliputi  :
1.     Product (produk) Meliputi keragaman produk, kualitas, design, cirri, nama merk, kemasan, ukuran, pelayanan, garansi, imbalan. 
2.    Price (Harga) Meliputi daftar harga, rabat/diskon, potongan harga khusus, periode pembayaran,syarat kredit. 
3.    Place (tempat) Meliputi hal-hal seperti salurang pemasaran, cakupan pasar, lokasi,transportasi. 
4.    Promotion (promosi) Meliputi beberapa hal seperti promosi penjualan, periklanan, tenaga penjualan,public relation, direct marketing.
 5.  Konsep Etika dalam Pemasaran
Ada 3 konsep etika dalam pemasaran menurut John R. Boatright adalah :
1.     Fairness (Justice). Fairness menjadi pusat perhatian karena menjadi kebutuhan yang paling dasar dari transaksi pasar. Setiap pertukaran atau transaksi dianggap fair atau adil ketika satu sama lain memberikan keuntungan (mutually beneficial) dan memberikan informasi yang memadai. Namun, pemberian informasi dalam transaksi ini masih diragukan. Hal inidisebabkan karena penjual tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan semua informasi yang relevan kepada pembeli/pelanggan, dan pembeli memiliki suatu kewajiban untuk diinformasikan mengenai apa yang dibelinya. Pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewajiban menyangkut informasi ini terbagi menjadi 2 doktrin tradisional dalam pemasaran, yaitu caveat emptor dan caveat venditor .
2.    Freedom. Freedom berarti memberikan jangkauan pada pilihan konsumen. Freedom dapat dikatakan tidak ada apabila pemasar melakukan praktik manipulasi, dan mengambil keuntungan dari populasi yang tidak berdaya seperti anak-anak, orang-orang miskin, dan kaum lansia.
3.    Well-being. Suatu pertimbangan untuk mengevaluasi dampak sosial dari produk dan juga periklanan, dan juga product safety. 
 6.  Norma & Etika Umum dalam Bidang Pemasaran
Etika pemasaran dalam konsep produk 
a)    Produk yang dibuat berguna dan dibutuhkan masyarakat
b)   Produk yang dibuat berpotensi ekonomi atau benefit 
c)    Produk yang dibuat bernilai tambah tinggi
d)   Produk yang dapat memuaskan masyarakat

Etika pemasaran dalam konteks harga
a)    Harga diukur dengan kemampuan daya beli masyarakat.
b)   Perusahaan mencari margin laba yang layak.
c)    Harga dibebani cost produksi yang layak.

Etika pemasaran dalam konteks tempat/distribusi
a)    Barang dijamin keamanan dan keutuhannya.
b)   Konsumen mendapat pelayanan cepat dan tepat.

Etika pemasaran dalam konteks promosi
a)    Sebagai sarana menyampaikan informasi yang benar dan obyektif.
b)   Sabagai sarana untuk membangun image positif.
c)    Tidak ada unsur memanipulasi atau memberdaya konsumen.
d)   Selalu berpedoman pada prinsip-prinsip kejujuran.
e)    Tidak mengecewakan konsumen

 7.  Cara-Cara Melakukan Promosi Dengan Etika Bisnis
Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
  1.     Pengendalian Diri
 Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk  tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
  2.    Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
  Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya    dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
  3.    Mempertahankan Jati Diri
  Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya    perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
  4.    Menciptakan Persaingan yang Sehat
  Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi  persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan  yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan  perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
  5.    Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
  Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi  perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.
  6.    Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
  Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan  terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan  curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan  Negara.
  7.    Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
  Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai    contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari  “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa  diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
  8.    Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan
  Pengusaha Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada sikap saling  percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah,  sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang  sudah besar dan mapan.
  9.    Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan main Bersama
  Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila    setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa?  Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha  sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan  pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu semi satu.
  10.  Memelihara Kesepakatan
  Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa memiliki  terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
  11.  Menuangkan ke dalam Hukum Positif
  Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi  Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika  bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar