POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan
mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun
1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama
tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa
kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia
masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu
kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah
Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri. Saat ini
banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang
di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah
mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kita
perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
Kata “Politik” secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis,
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia,
berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai
makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian
asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan
yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan
medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas,
jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum
menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan
tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Politik (etimologis)
adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan
dari sekelompok masyarakat (negara). Secara umum politik mempunyai dua arti,
yaitu poplituik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti
kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip,
keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan.
Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu
yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau
cita-cita yang dikehendaki.
Dapat disimpulkan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari
sumber-sumber yang ada.
Kata politik berasal
dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang
mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik menpunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politi disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah.
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Jadi politik adalah
tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat
atau negara.
Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi. Strategi berasl dari
bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni
seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Politik nasional
adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan
yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakn politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
1.Pengertian
Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan.
Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan
umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip,
keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
yang kita kehendaki.
Politics dan policy
mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan,
arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan
asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya. Dapat disimpulkan bahwa politik
adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan
dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan
keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk
melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang
ada. Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi
sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy),
dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi
a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi
Strategi berasal dari
bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan
demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.
2. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
2. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikiran
penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
Indonesia menuangkan
politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan
dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang
penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak
rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan
politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan
dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis
adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan
lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi
nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap
pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan
berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis
terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan
sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang
dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap
pelaksanaan strategi.
Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
a. Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
3. Tujuan Politik dan Strategi Nasional Indonesia, Dalam dan Luar Negeri
Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
a. Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
3. Tujuan Politik dan Strategi Nasional Indonesia, Dalam dan Luar Negeri
Tujuan politik dan
strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali
bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi
nasional Indonesia adalah untuk :
a. Melindungi hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
a. Melindungi hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan kehidupan seluruh
bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
c. Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar
negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri.
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia,
antara lain sebagai berikut:
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
c. Meningkatkan perdamaian internasional.
d. Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
c. Meningkatkan perdamaian internasional.
d. Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar
negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan
hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama
bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi
luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri
yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar
negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan
oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan
oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk
inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional
negaranya dengan dunia internasional.
4. Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik dan Strategi
Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN
yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan
pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004
Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka
menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan
membangun bangsa.
• Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional mencakup hal-hal
yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.
Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan
masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
• Manajemen nasional
Pada dasarnya sistem manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya
guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber
daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan
terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
5.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Kata politik berasal
dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang
mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik menpunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politi disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti
kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada
dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah.
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai
suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi. Strategi berasl dari
bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni
seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Politik nasional
adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan
yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakn politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
6.Dasar
pemikiran penyusunan politik dan srategi nasional
Landasan pemikiran
dalam manajemen nasional sanagat penting sebagai kerangaka acuan dalam
penyusunan poitik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara,
cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
7. Penyusunan politik dan startegi nasional
Politik strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat
seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur
dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh
Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan
Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih
langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi
dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang
dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan
pmbangunan selam lima tahun.
8. Stratifikasi politik nasional
Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang
dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat
kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis
meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur
serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya
sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah
berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I,
Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
9.
Politik pembangunan nasional dan manajemen nasional
Politik merupakan
cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik
bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politk bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Tujuan politk bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
10.
Otonomi daerah
Konsep otonomi luas,
nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu
memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran
serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan
Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai
penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat
berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan
KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon
terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD
untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun
2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu
sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal
mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada)
langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap
UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang
selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004
masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari
UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
11.
Implementasi politik dan startegi nasional
Implementasi politik
dan strategi national di bidang hokum :
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk
strategi nasional dibidang ekonomi :
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
Implementasi politik
strategi nasional di bidang politik :
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
Implementasi di
bidang pertahanan dan keamanan :
• Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru.
• Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama.
• Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan nega
• Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut.
• Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru.
• Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama.
• Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan nega
• Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut.
Politik secara umum
menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan
tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil.
Pengertian Strategi
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil.
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari
bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian
tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral
atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik
dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN.
Strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat
terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan
selalu berkembang karena :
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Sertifikasi Politik Nasional
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Sertifikasi Politik Nasional
Sertifikasi politik
(kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
A. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
1). Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR.
2). Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
B. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
C. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
A. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
1). Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR.
2). Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
B. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
C. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus
merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.
D. Tingkat Penentuan KebijakanTeknis
D. Tingkat Penentuan KebijakanTeknis
Kebijakan teknis
merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
E. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2). Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
E. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2). Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945aline ke-4, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
A. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
A. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan
nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh bangsa Indonesia.
B. Manajemen Nasional
B. Manajemen Nasional
Manajemen nasional
pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis serta menyeluruh
dan terpadu.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses
untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
a. Unsur, Struktur, dan Proses
Unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1). Negara sebagai “organisasi kekausaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlakukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
2). Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijak-sanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3). Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerin-tahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4). Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
a. Unsur, Struktur, dan Proses
Unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1). Negara sebagai “organisasi kekausaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlakukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
2). Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijak-sanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3). Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerin-tahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4). Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok
pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural
tersusun atas emapt tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah
Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik
Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyrakat (TKM).
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
SISMENNAS memiliki
fungsi pokok “pemsyrakatan politik” Hal ini berarti segenap usaha dan kegiatan
SISMENNAS diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak
rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbaai kepentingan, sedangkan
kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaaan dan tanggung jawab atas
terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik.
Dalam proses Arus
Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan.
Sedangkan pada aspek Arus Keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan :
1. Aturan, norma, patokan, pedoman, dan lain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum.
2. Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional.
3. Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Otonomi Daerah
1. Aturan, norma, patokan, pedoman, dan lain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum.
2. Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional.
3. Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik
dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi
kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas
bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru
ialah :
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1. Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2. Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1. Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2. Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Implementasi Politik
dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional :
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju,
dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
§
Implementasi
Polstranas di Bidang Hukum
§
Implementasi
Polstranas di Bidang Ekonomi
§
Implementasi
Polstranas di Bidang Politik
a. Politik Dalam
Negeri.
b. Politik Luar
Negeri.
c. Penyelenggaraan
Negara.
d. Komunikasi,
Informasi, dan Media Massa.
e. Agama.
f. Pendidikan.
§
Implementasi
di Bidang Sosial dan Budaya
a. Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial.
b. Kebudayaan,
Kesenian, dan Pariwisata.
c. Kedudukan dan
Peranan Perempuan.
d. Pemuda dan
Olahraga.
e. Pembangunan
Daerah.
f. Sumber Daya Alam
dan Lingkungan Hidup.
§
Implementasi
di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a. Kaidah
Pelaksanaan.
b. Keberhasilan
Politik dan Strategi Nasional.
Dalam perkembangannya
istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
v
Strategi
militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan
militer untuk tujuan perang militer.
v
Strategi
besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan
strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang.
v
Strategi
nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada
upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
2. Indonesia menuangkan politik
nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan
negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara
menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik
dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran
strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang
dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang
dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya
dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang
akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga
dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan
perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara
bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya,
serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada
tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin.
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin.
Memperhatikan dimensi
ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila
didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut
di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap
perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut
dapat bersifat temporer dan kontemporer.
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia,
unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
·
Negara
sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita
bangsa.
·
Bangsa
Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan
arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi-fungsi Negara.
·
Pemerintah
sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
·
Masyarakat
sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan
nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM),
tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana
pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting),
sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem
keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu
rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan
dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk
yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan
rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan,
organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan
berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai
kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai
dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat
yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme penyususunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/
Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional
ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun
program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat
politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional
ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan
oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan
bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat
infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak
dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang
meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai
dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran
sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh
Presiden/Mandataris sangat besar.
7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999
sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua
bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota,
dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka
kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara
legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan
tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas
penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi
dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang
menugaskan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar