JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
JENIS KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan
koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama
lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria
seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi
ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut
selanjutnya disebut dengan penjenisan.
Penjelasan Penjenisann Koperasi :
1. Dasar penjenisan
adlah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau
keperluan ekonominya.
2. Koperasi
mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat
dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan
bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan
kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun
tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an, seperti :
1. Bank Umum Koperasi
Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit
Koperasi (LJKK)
3. Koperasi
Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit
Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa
Audit
6. Koperasi
Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi
Distribusi Indonesia (KDI)
8. Koperasi
Pertanian (Koperta)
9. Koperasi
Peternakan
10. Koperasi
Kerajinan / Industri
11. Koperasi Simpan
Pinjam
12. Koperasi Konsumsi
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 Tahun 1959 :
Dalam PP No.60 tahun 1959 (Pasal 13 bab IV) dikatakan
bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada
cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut, maka didapat 4
bentuk koperasi, yaitu :
a. Primer :
koperasi yang
anggotanya terdiri dari beberapa orang.
b. Pusat :
koperasi yang di bentuk
sekurang – kurangnya lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum.
c. Gabungan : koperasi yang
sekurang-kurangnya didirikan dan beranggotakan lima koperasi primer yang telah
berbentuk badan hukum.
d. Induk :
koperasi yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi gabungan yang telah berbadan hukum.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan
dalam Pasal 18 dari PP No. 60 Tahun 1959, yang mengatakan bahwa :
a. Ditiap-tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota
ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967 :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi iyu dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan
bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan
harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya
mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah :
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai
Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder
adalah induk-induk koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar